Berburu Dalam Pandangan Islam

Berburu Dalam Pandangan Islam

Berburu - Disebutkan dalam bahasa Arab bahwa berburu itu adalah as-said,bentuk masdarnya sada yang berarti Mengambil atau Menangkap. dalam artian menangkap binatang liar yang notabene tidak ada pemiliknya dan bukan dalam proses jual beli.
Para ulama Fikih bersepakat bahwa Hukum Berburu Hewan itu Mubah(boleh) di lakukan oleh semua orang yang ingin melakukanya, namun akan di haramkan bilamana orang yang ingin berburu pada saat melakukan ibadah haji atau umrah dan di jelaskan di al-quran surah Al-Ma'idah (5) ayat 2 yang menjelaskan bahwa seseorang yang telah selesai menunaikan ibadah haji atau umrah boleh berburu. Kalimat perintah ‘istadu’, yang berarti “berburulah” dikemukakan setelah adanya larangan berburu ketika seseorang sedang menunaikan ibadah haji dalam Surah Al-Ma'idah (5) ayat 1.
Ulama Mazhab Maliki memerinci hukum berburu menurut motivasi pemburunya.
Berburu hukumnya mubah, jika dagingnya digunakan untuk konsumsi; hukumnya sunah, jika digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga; hukumnya wajib, jika digunakan untuk mempertahankan kelangsungan hidup dalam keadaan darurat; makruh jika hanya bertujuan untuk main-main; dan menjadi haram jika bertujuan untuk menganiaya binatang.
Berburu Dengan Anjing - Ulama Mazhab Syafi'i mengemukakan bahwa apabila hewan hasil buruan sempat tergigit oleh anjing hukumnya Haram dan wajib di bersihkan dengan cara di bersihkan sebanyak 7 kali dan satu di antaranya dengan menggunakan air yang bercampur tanah barulah hewan tersebut hukumnya Halal ataupun Suci.
Sedangkan Menurut Ulama Mazhab Maliki, Mazhab Syafi‘i, dan Mazhab Hanbali,mengemukakan bahwa bekas gigitan anjing pemburu itu hukumnya Halal dan tidak wajib di bersihkan, namun juga ada garis besarnya bahwa hewan buruan tersebut halal untuk dimakan di antaranya Hewan Pemburu(anjing,kucing,elang,harimau ataupun singa) harus memenuhi syarat berburu di antaranya;
Hewan Pemburu wajib dalam keadaan Terlatih,dalam artian hewan pemburu sudah meninggalkan watak asalnya dan dapat di gunakan sebagai alat dan bukan berburu untuk dirinya sendiri.
Menurut ulama Mazhab Hanafi, terlatih berarti bahwa binatang itu mau mematuhi perintah tuannya. Sedangkan ulama Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hanbali mengemukakan tiga macam tanda terlatihnya binatang pemburu, yaitu:
  1. Jika dilepas oleh tuannya, hewan itu langsung mengejar sasaran yang diperintahkan.
  2. Jika dilarang, dia berhenti, dan
  3. Jika menangkap binatang buruannya, dia tidak mau memakannya.
Sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal, Bukhari, dan Muslim dari Adi Ibnu Abu Hatim menegaskan larangan Rasulullah SAW memakan daging sisa binatang buruan yang dimakan oleh binatang pemburunya.
Tanda-tanda ini harus dapat dibuktikan berulang kali, sehingga binatang itu benar-benar dipandang sebagai binatang terlatih. Sedangkan ulama Mazhab Maliki berpendapat bahwa daging sisa itu boleh dimakan berdasarkan pengertian umum dari Surah Al-Ma'idah (5) ayat 4.



Hukum Berburu Saat Puasa - Setelah Saya browsing dan mengumpulkan informasi ternyata berburu di saat berpuasa hukumnya Halal dan di perbolehkan asal tidak menyia-nyiakan hewan hasil buruan dan sudah di jelaskan di atas pada tulisan yang berwarna merah dan yang pasti hewan buruan kita adalah hewan yang halal untuk di konsumsi.

Sekian pencerahan saya tentang Hukum Berburu Dalam Pandangan Islam yang telah saya kutip dari berbagai sumber online yang terpercaya,apabila artikel ini bermanfaat untuk anda silahkan Share artikel ini agar teman Sniper anda mendapatkan pencerahan.,
Terima Kasih....
Salam Olahraga. :D

0 Response to "Berburu Dalam Pandangan Islam"

Posting Komentar